PPDB


Persyaratan PPDB SMK :

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah dinyatakan lulus dari Pendidikan SMP/MTs dan sederajat;
  3. Memiliki nilai raport minimal 5 semester;
  4. Didaftarkan oleh Calon Peserta Didik. Untuk jenjang SMK jalur Afirmasi, Mutasi, dan Reguler;
  5. Mengupload dokumen melalui aplikasi yang ditentukan : 
    1. Kartu Keluarga;
    2. Kartu KIP, KKS, SKTM (khusus jalur afirmasi)
    3. Surat Keterangan Prestasi Akademik Ranking 1- 5 Juara Umum Kelas Pararel dari Sekolah Asal (khusus jalur prestasi)
    4. Piagam prestasi Akademik/Nonakademik (khusus jalur prestasi/reguler)
    5. Surat Pindah Tugas Orang Tua (Jalur Mutasi)
  6. Menyerahkan bukti pendaftaran, pernyataan dan berkas lainnya ke sekolah pada waktu daftar ulang (legalisir dan asli)
  7. Tambahan : Fotokopi Sertifikat Vaksin Covid ( diserahkan ke sekolah )




LINK PENDAFTARAN PPDB TAHUN AJARAN 2022 /2023
Back To Top